Screenshot 2025 03 10 111933

Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan yang bekerjasama dengan pemerintah melalui Dinas Perindustrian Kabupaten Luwu Timur memberikan bantuan sertifikasi halal bagi pelaku usaha, salah satunya Resto 533 yang kini telah mengantongi sertifikat halal.

Resto yang juga sekaligus kafe ini adalah salah pelaku usaha yang bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, yang berlokasi di Jalan RA. Kartini Lorong 4 Trans Kelurahan Puncak Indah Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur.

Tampak terlihat pada sertifikatnya yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan nomor ID73110021073261024, yang berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia, dengan tanggal terbit 21 Januari 2025.

Resto 533 ini telah memenuhi ketentuan perundang-undangan oleh BPJPH, dengan jumlah produk sebanyak 92 jenis produk baik makanan dengan pengolahan maupun dengan minuman dengan pengolahan pula.

WhatsApp Image 2025 02 27 at 15.06.07

Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief mengungkapkan terimakasih atas kepercayaannya kepada lembaga yang sedang dinakhodainya. Ia berharap bahwa dengan adanya bantuan pemerintah ini dapat menjadi rujukan bagi pelaku usaha yang lain agar lebih sadar akan produk-produk halal yang dipasarkan.

Dikatakan pula olehnya bahwa saat ini LPPOM Sulsel sedang membenahi diri dengan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat sesuai dengan standar ketetapan dan kecepatannya.

LPPOM Sulsel secara luas mengajak seluruh pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, agar segera mendaftarkan usahanya di LPPOM Sulsel untuk mendapatkan kemudahan dalam pengurusan.

Kontributor: Nur Abdal Patta