Screenshot 2025 03 10 112909

Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan memberikan materi pelatihan fasilitasi kemudahan perizinan sertifikasi halal di hotel Melia Makassar, Rabu 19 Februari 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, yang melibatkan para pelaku usaha dibawah bimbingan instansi ini. Selain itu Dinas Koperasi dan UKM ini juga menghadirkan pemateri dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Pada kegiatan kali ini, materi yang dibawakan oleh Manajer Pelayanan Audit LPPOM Sulsel, Arniati Samaila, menjelaskan tentang kebijakan dan tata cara sertifikasi halal jalur reguler. Ia mengatakan dalam paparannya alasan yang melatar belakangi mengapa harus sertifikasi halal, dan apa saja yang masuk dalam kategori halal.

“Bahan baku yang sudah halal sejak awal itu seperti tanaman, binatang laut, bahan tambang, dan bahan kimia. Sedangkan bahan lain yang dianggap masih syubhat atau bahkan haram semisal produk olahan berteknologi atau karena kompleksitas bahan bakunya tentu memerlukan fatwa halal melalui proses sertifikasi halal,” paparnya.

Screenshot 2025 03 10 112855

Arniati juga memaparkan aturan dalam regulasi pemerintah yang tertuang dalam undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang intisarinya mengatakan bahwa semua produk wajib bersertifikat halal, kecuali untuk produk yang haram.

Dikatakan olehnya pula bahwa proses sertifikasi halal itu cukup mudah dan tidak memerlukan waktu yang lama, asalkan pelaku usaha yang mengajukan sertifikat halalnya sudah memenuhi seluruh dokumen dan persyaratan lainnya.

“Untuk pengajuan
sertifikasi halal ini, pelaku usaha harus memiliki penyelia halal yang sudah dibuktikan dengan sertifikat pelatihan penyelia dari lembaga yang telah ditunjuk secara resmi oleh BPJPH,” jelasnya lebih lanjut.

“Tahapan pemeriksaan di LPH itu ada beberapa tahap yakni edukasi regulasi, persiapan dokumen, pembayaran biaya pemeriksaan, kesepakatan jadwal audit dan auditnya, pasca audit untuk mengecek dokumen yang masih membutuhkan perbaikan, pengajuan hasil audit untuk fatwa ke MUI,” ulas Manajer Pelayanan Audit.

Lebih lanjut ia mengulas akan kriteria sistem jaminan produk halal yang dalam penjelasannya mengatakan ada lima hal. Pertama adanya komitmen dan tanggung jawab oleh pelaku usaha terhadap produk halal, kedua bahan baku, ketiga bagaimana proses produk halal itu berjalan, lalu keempat produk itu sendiri, dan yang terakhir yakni pemantauan dan evaluasi oleh penyelia halal yang sudah disiapkan terlebih dahulu.

Arniati Samaila dalam paparan materinya menjelaskan dengan detail tentang bagaimana mudahnya mengurus sertifikat halal di lembaga pemeriksa halal LPPOM Sulawesi Selatan kepada seluruh peserta pelatihan yang hadir yakni pendampingan pembuatan dokumen dan pendampingan registrasi ke Sihalal (aplikasi registrasi BPJPH).

Kontributor: Nur Abdal Patta