Makassar, lppomsulsel.or.id – Menjelang masuknya bulan Ramadan, Komisi Fatwa MUI menggelar sidang fatwa untuk pengajuan dari Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan. Komisi Fatwa MUI menggelar sidang fatwa terhadap 13 pelaku usaha di kantor MUI Sulsel Jl. Masjid Raya Makassar.
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, Lc MA, yang disaksikan pula oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Lc MA, Ketua Komisi Fatwa Prof KH Rusydi Khalid, MA, bersama sejumlah pengurus komisi turut hadir.
Ketiga belas pelaku usaha itu, masih di dominasi oleh pelaku usaha yang bergerak pada penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan sebanyak lima pelaku usaha. Adapun lainnya seperti usaha bahan minuman sebanyak satu, produk-produk bakeri tiga perusahaan, usaha penggilingan rempah satu, dan jasa penggilingan daging dan olahan buah masing-masing satu perusahaan.

Namun, satu dari tiga belas pelaku usaha itu dipending oleh komisi fatwa oleh karena salah satu bahan bakunya belum jelas kehalalannya, sehingga MUI melalui LPPOM meminta pada pelaku usaha itu agar segera melengkapi dokumen yang diminta.
Gurutta Nadjamuddin mengatakan dalam sidang keputusan tersebut bahwa seluruh pelaku usaha ini telah dinyatakan lolos sidang fatwa kecuali hanya satu yang masih terpending. Dirinya meminta agar LPPOM membantu pelaku usaha tersebut untuk melengkapi kekurangan yang masih ada, dan mengajukannya kembali pada sidang berikutnya, Rabu 26 Februari 2025.
Sedangkan Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief mengungkapkan bahwa pihaknya akan membantu pelaku usaha tersebut dan memberikan arahan sesuai dengan standar kehalalan dari Sulsel.
Kontributor: Nur Abdal Patta