UD Cora Bersinar. Garam Makan

Makassar, lppomsulsel.or.id – Konsumsi garam di Sulawesi Selatan tergolong tinggi. Hal tersebut membuat para produsen garam ingin agar produknya diakui kehalalannya secara resmi tak terkecuali UD Cora Bersinar.

Hal tersebut dibuktikan oleh owner produsen garam beriodium ini agar produknya diakui kehalalannya baik secara lembaga, maupun instansi pemerintah yang dapat dilihat dari sertifikat halal yang telah diperolehnya di akhir tahun 2024.

Sertifikat halal tersebut telah dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang ditandatangani oleh kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dengan nomor sertifikat: ID73110020835101024 dengan tanggal penerbitan 18 November 2024, baru-baru ini.

UD Cora Bersinar, Garam Makan

Nampak pada halaman awal sertifikat halal itu bertuliskan nama pelaku usaha UD. Cora Bersinar dengan jenis produk garam, rempah, sup, saus, serta produk protein, dengan daftar produk sebanyak 20 jenis produk olahan garam.

Meskipun produksi garam pelaku usaha ini hanya dibagi menjadi dua kategori besar produksi, yakni garam makan konsumsi beriodium, dan garam meja konsumsi beriodium, tetapi bapak Basoding selaku pemilik usaha produksi garam beriodium ini memiliki kesadaran yang tinggi untuk senantiasa memproduksi garam yang bersertifikat halal agar para konsumennya tidak lagi ragu untuk membelinya.

Produk garam konsumsi UD. Cora Bersinar ini dapat dijumpai di rumah produksinya yang beralamat lengkap di Pallengu, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto.

Sekilas memang tak ada yang perlu dicemaskan dengan produk garam ini, karena pada hakikat zatnya memang halal. Kendati demikian, pelaku usaha yang telah menjadi mitra halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan, tetap ingin menempelkan label halal pada produknya agar garam produksinya benar-benar terjamin mutunya.

Kehalalan suatu produk, tidak hanya dilihat dari zatnya secara fisik, namun perlu juga melihat dari sisi toyyibnya atau lebih dikenal dengan istilah halal lagi baik.

Kontributor: Nur Abdal Patta