Makassar, lppomsulsel.or.id – Kini para pecinta Mie sudah dapat bernapas lega. Dapur Mie Alnis kesukaan warga Kabupaten Gowa dan sekitarnya telah memenuhi persyaratan untuk menjadi halal.
Produk Mie Alnis ini adalah sebuah produk UMKM yang patut didukung oleh pihak pemerintah, karena dapat membangkitkan perekonomian daerah serta dapat membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal.
Karena telah memenuhi ketentuan perundang-undangan usai diperiksa oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan tentang kelengkapan dokumen dan kehalalan produk dan turunannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyatakan dalam sertifikat halal dengan nomor: ID73110020841911024, berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia pertanggal 18 November 2024, yang beralamat di Jalan Nurul Jihad (Biring Kaloro) kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Mie Alnis selaku pelaku usaha UMKM ini mengolah jenis produk seperti serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari bijih sereal, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan.
Selain itu, pelaku usaha ini mempunyai enam daftar produk olahan mie antara lain:
- Mie Putih Besar Alnis
- Mie Putih Kecil Alnis
- Mie Kuning Besar Alnis
- Mie Kuning Kecil Alnis
- Kulit Pangsit Alnis dan
- Kulit Lumpia Alnis
Pihak LPPOM Sulsel bersama seluruh jajaran berterima kasih atas kesediaan pelaku usaha ini karena telah memilih LPPOM sebagai mitra halalnya. Sangat diharapkan dengan terbitnya surat sertifikat halal ini pihak pelaku usaha tetap berkomitmen dan tetap menjaga kehalalan produk usahanya.
Kontributor: Nur Abdal Patta