Screenshot 2024 12 23 094707

Makassar, lppomsulsel.or.id – Kini produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) semakin banyak yang sadar akan kehalalan sebuah produk termasuk Sai, terlebih jika hendak bermitra dengan pemerintah dan kehalalan produk menjadi salah satu syaratnya.

AMDK Sai Tenrisau adalah satu dari sekian ribu pelaku usaha di bidang air minum kemasan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan pemerintah untuk memperoleh dan pengakuan label halal.

Produk UMKM ini menyediakan berbagai macam minuman dengan pengolahan yang beralamat di Jalan Antang Indah No 50 Kecamatan Manggala Kota Makassar.

Pertanggal 9 Oktober 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menerbitkan sertifikat halal atas nama CV. Sai Tenrisau, usai menjalani sejumlah pemeriksaan oleh tim pemeriksa Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan, baik pemeriksaan dokumen pun pemeriksaan bahan produk.

Screenshot 2024 12 23 094056

Lampiran sertifikat halal tersebut dapat dilihat pada laman BPJPH dengan nomor sertifikat: ID73110020352000924 dengan jenis produk minuman dengan pengolahan, berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia.

Pelaku usaha ini mempunyai setidaknya sembilan daftar produk olahan air minum dengan berbagai kemasan seperti:

  1. AMDK Suli 5 cup 240 ml
  2. AMDK Suli 5 Botol 330 ml
  3. AMDK Suli 5 Botol 600 ml
  4. AMDK Suli 5 Botol 1500 ml
  5. AMDK Suli 5 Galon 19 liter
  6. AMDK RR Cup 240 ml
  7. AMDK RR Galon 19 liter
  8. AMDK RR Botol 600 ml, dan
  9. AMDK RR Botol 1500 ml

Sebagaimana diketahui bahwa CB Sai Tenrisau ini adalah perusahaan yang juga bergerak di bidang produksi botol plastik dan gelas.

Kontributor: Nur Abdal Patta