Makassar, lppomsulsel.or.id – Dalam rangka mendukung program pemerintah, Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan telah memeriksa pelaku usaha air minum dalam kemasan dan layak kantongi sertifikat halal.
Setelah menjalani pemeriksaan, baik dokumen maupun proses produksi dan menjalani sidang fatwa oleh MUI Sulsel. Produk AMDK PT. Anugerah Bersama Perkasa telah mengantongi sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH pertanggal 2 Oktober 2023 dengan nomor sertifikat ID73110009818770823, berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia dengan jenis produk minuman dengan pengolahan.

PT. Anugerah Bersama Perkasa ini beralamat di Jalan Poros Maros Makassar KM 25 Bontoa Mandai, Kabupaten Maros, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan satu daftar produk yakni Air Minum dengan pH Tinggi yang diberi nama dalam kemasan Sultan Raumah.
Produk AMDK ini juga telah hadir di sosial media seperti Instagram dengan nama @ Sultan.official.id dan juga @hplusofficial, dengan produk air minum dalam botol, sehingga para konsumen dapat melakukan orderan melalui akun resminya di sosial media dan juga nomor telepon untuk pemesanan.
Selaku pemimpin lembaga, Raudhatul Jannah menuturkan agar para pelaku usaha tetap menjaga komitmennya dalam upaya mempertahankan produknya tetap halal yang sesuai dengan ketentuan. Sebab tidak menutup kemungkinan, suatu saat akan diadakan sidak terhadap pelaku usaha tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Hal itu untuk melihat sejauh mana komitmen mereka dalam menjaga produknya tetap halal, khususnya bahan-bahan produk yang digunakan.
Kontributor: Nur Abdal Patta