Makassar, lppomsulsel.or.id – Sebagai lembaga pemeriksa halal yang utama, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan tak menyasar pada produk olahan makanan dan minuman saja, namun juga merambah pada produk jasa.
Hal itu dapat dilihat pada komitmennya dalam menjalankan visi untuk menghalalkan Sulawesi Selatan dengan pemeriksaan produk jasa PT. Maugi Transport yang telah resmi mengantongi sertifikat halal dari BPJPH.
Tertuang dalam surat sertifikat halalnya yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama dengan nomor sertifikat ID73110021084140125, pertanggal 23 Januari 2025.
Berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia, dengan jenis produk Jasa Pendistribusian, yang beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 19 No.10 Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Adapun informasi yang diperoleh dari LPPOM Sulsel, pelaku usaha logistik ini hanya memiliki satu jenis daftar produk saja, yakni Jasa Pendistribusian, yang melayani jasa logistik dan pengantaran barang dan juga alat berat seperti excavator dan alat berat lainnya.
Direktur lembaga ini berharap kiranya masyarakat yang berprofesi sebagai pelaku usaha di bidang jasa agar melek dan sadar akan produk halal dan turunannya. Sebab katanya, jasa logistik memang masuk dalam kategori wajib halal oleh BPJPH Kementerian Agama.
Menurutnya, di Makassar ini ada banyak sekali pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa logistik ini, dan baru beberapa saja yang sudah mendaftarkan usahanya untuk pengurusan sertifikat halal.
Kontributor: Nur Abdal Patta