WhatsApp Image 2025 01 20 at 06.59.21 2 scaled

Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang fatwa yang bekerjasama dengan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan menyatakan lolos fatwa terhadap 23 pelaku usaha.

Dalam sidang fatwa oleh MUI Sulsel ini dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI Sulsel Gurutta Prof Dr KH Nadjamuddin AS, Ketua Bidang Fatwa Prof Dr KH Ruslan Wahab, Ketua Komisi Fatwa Prof Dr KH Rusydi Khalid, Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, serta sejumlah pengurus komisi fatwa turut hadir dalam sidang tersebut. Selain itu, pada pihak LPPOM Sulsel juga dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus dan staf.

Sidang fatwa kali ini di dominasi oleh pelaku usaha asal Makassar yang hampir seluruhnya bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan dengan jumlah 17 pelaku usaha kuliner, lalu Kabupaten Luwu Timur dengan tujuh pelaku usaha yang juga bergerak di bidang penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, dan Kabupaten Gowa sebanyak tiga pelaku usaha yang di dominasi pula oleh usaha penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.

WhatsApp Image 2025 02 15 at 06.59.09 1

Selain yang disebutkan di atas, terdapat pula jenis usaha lain yang dinyatakan lolos sidang fatwa oleh MUI Sulsel.

Antara lain usaha di bidang kosmetik sebanyak satu pelaku usaha yang beralamat di Biringkanaya, Makassar, penyedia obat tradisional yang beralamat di perumahan Citra Garden Kabupaten Gowa, kemudian olahan daging dan produk daging sebanyak satu pelaku usaha yang beralamat di Makassar, dan terakhir penyedia minuman dengan pengolahan yang beralamat di Kabupaten Luwu Timur.

Tampak dalam gambar suasana sidang fatwa dengan memperlihatkan sejumlah hasil pemeriksaan oleh tim pemeriksa LPPOM Sulsel yang didokumentasikan dihadapan para pengurus komisi, lalu secara resmi dinyatakan lolos sidang oleh Ketua Umum MUI Sulsel.

“Dengan mengharap ridha Allah sidang fatwa kita kali ini kita nyatakan semuanya lolos dan berhak memperoleh sertifikat halal dari BPJPH Kementerian Agama,” ucap Gurutta Nadjamuddin saat mengetuk palu sidang sebagai tanda sidang secara resmi.

Kontributor: Nur Abdal Patta