Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan tak henti-hentinya mensosialisasikan produk halal khususnya pada pelaku usaha. Kali ini sedikitnya 25 pelaku usaha dalam sidang fatwa MUI layak kantongi fatwa halal.
Perlu diketahui bahwa LPPOM Sulsel senantiasa berinovasi dalam memberikan layanan terbaiknya terhadap masyarakat, khususnya pada pelaku usaha. Hal itu dilakukan agar lembaga sertifikasi halal tertua di Indonesia saat ini dapat menjadi acuan dalam pelayanan bagi LPH yang lain, apa lagi yang baru beberapa tahun beroperasi.
Hal ini juga telah terbukti dalam setiap kali LPPOM menggelar sidang fatwa, terdapat puluhan pelaku usaha UKM yang di sidangkan dari berbagai macam jenis usaha, baik itu produk kuliner, produk jasa pendistribusian, produk AMDK, pun produk-produk lainnya.
Tak hanya itu, Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief senantiasa memberikan ide dan gagasan segar bagi timnya untuk selalu melek dengan keadaan. Salah satu di antaranya adalah dengan menggelar event-event dan melibatkan para mitra halal LPPOM, yang bertujuan sebagai ajang promosi produk dan penjualan.
Selain itu juga untuk selalu melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka sadar akan kehalalan sebuah produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari, agar tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini makin naik.
Di sidang fatwa ini, penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan selalu menjadi produk terbanyak dan mendominasi setiap kali LPPOM mengadakan sidang bersama komisi fatwa MUI.
Dalam proses pemeriksaan, tak mudah bagi para pemeriksa saat mengaudit para pelaku usaha, sebab kendala-kendala diluar teknis terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi para pemeriksa, dan juga tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan prima.
Kontributor: Nur Abdal Patta