WhatsApp Image 2024 09 17 at 23.05.39 scaled

Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan kali ini membawa 16 pelaku usaha yang dinyatakan layak mengantongi sertifikat halal oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan.

Sidang fatwa yang dilaksanakan di Kantor MUI Sulsel Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat 15 November 2024 dihadiri oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum, Ketua Bidang Fatwa, Sekretaris Komisi Fatwa dan sejumlah pengurus MUI lainnya.

Di sidang kali ini, LPPOM Sulsel membawa 16 pelaku usaha yang didominasi dari para pelaku usaha yang berdomisili di Makassar dengan penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, tiga di antaranya berlokasi di luar Makassar, yakni Kabupaten Gowa, Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Luwu Timur.

Screenshot 2024 09 27 202532

Hal menarik dari sidang kali ini adalah adanya pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa Pendistribusian atau logistik, namun memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Kehadiran para auditor/pemeriksa halal dari LPPOM dalam sidang ini dipimpin oleh Sekretaris Komisi Fatwa Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, dan ditutup oleh Ketum MUI Sulsel Prof Dr KH Nadjamuddin AS, saat sidang fatwa telah usai.

KH Nadjamuddin selaku Ketum MUI senantiasa berpesan kepada para pemeriksa halal agar mempermudah pengurusan bagi pelaku usaha, jika sudah memenuhi standar maka harus di segerakan.

“Jangan sampai kita menjadi penyebab terhambatnya pengurusan sehingga masyarakat lambat menerima sertifikat halal dari BPJPH,” kata KH Nadjamuddin.

Dalam sidang fatwa ini, LPPOM juga membawa sampel makanan yang telah diperiksa dan dapat langsung dicicipi produk olahan makanan tersebut.

Kontributor: Nur Abdal Patta