Makassar, lppomsulsel.or.id – Dalam rangka mendukung program percepatan Wajib Halal Oktober 2024 oleh pemerintah, pelaku usaha dengan merk Celebes Bakery kini telah mengantongi sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI.
Hal itu tertuang dalam surat sertifikat halal yang telah terbit dengan nomor sertifikat: ID7311 dan seterusnya, yang berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan dengan Nomor LPPOM- 0620 dan seterusnya pertanggal 13 September 2024.
Celebes Bakery yang beralamat di Jalan. Benteng Somba Opu no. 154 B Desa/Kelurahan Jenetallasa, Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, memiliki lima varian produk roti dengan berbagai macam rasa.
Sertifikat Halal ini diterbitkan di Jakarta pada 17 September 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, dan sertifikat ini akan berlaku seumur hidup.
Dengan terbitnya sertifikat halal ini, pihak LPPOM Sulsel berharap dapat menjaga komitmen dan integritas sebagai pelaku usaha yang baik, dan tentunya dengan harapan dapat meningkatkan nilai dan value penjualan pelaku usaha kedepannya.
Disampaikan oleh Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief saat terbitnya sertifikat halal milik Celebes Bakery ini. Dirinya berharap kepada para pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat halal agar menjaga komitmen tersebut.
Sebab menurutnya, menjaga komitmen itu sangat penting, terlebih sertifikat halal ini berlaku seumur hidup sehingga kehalalan produk menjadi tanggung jawab penuh pelaku usaha.
Kontributor: Nur Abdal Patta