WhatsApp Image 2025 09 15 at 19.07.33

Makassar, lppomsulsel.or.id – Sebanyak 41 pelaku usaha di Sulawesi Selatan dinyatakan lolos dalam sidang fatwa yang digelar Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulsel bersama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel. Sidang berlangsung di Kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jumat, 12 September 2025.

Sidang fatwa dipimpin langsung oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Ruslan Wahab, didampingi oleh para anggota komisi, masing-masing Dr KH Rusmin, Dr KH Nasrullah bin Sapa, serta Drs KH Burhanuddin, M.Ag. Dalam sidang tersebut, diputuskan seluruh produk usaha yang diajukan LPPOM Sulsel memenuhi standar pemeriksaan sehingga layak memperoleh sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“Selama proses pemeriksaan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan, maka produk yang masuk sidang fatwa dinyatakan lolos dan bisa mendapatkan sertifikat halal,” ujar KH Ruslan Wahab dalam penyampaiannya.

WhatsApp Image 2025 09 15 at 19.07.34

Adapun 41 pelaku usaha yang dinyatakan lolos berasal dari beragam sektor, mulai dari produk makanan dan minuman olahan, bakery, jasa penyembelihan, jasa distribusi, produk daging serta olahannya, kosmetika, produk gula dan pemanis, jasa pengemasan, hingga produk ikan dan hasil perikanan.

Dari pihak LPPOM Sulsel, daftar produk tersebut dibacakan langsung oleh jajaran direksi yang terdiri atas Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief, bersama Andi Mutiah Anwar, Arniati Samaila, dan Ahmad Djuwaeni, selaku tim pemeriksa halal.

Raudhatul Jannah menegaskan bahwa seluruh produk telah melalui tahapan verifikasi secara menyeluruh. “Semua produk yang diajukan sudah diperiksa sesuai prosedur dan dinyatakan layak, sehingga bisa dibawa ke sidang fatwa kali ini,” ungkapnya.

Dengan keluarnya hasil sidang ini, para pelaku usaha kini tinggal menunggu penerbitan sertifikat halal resmi dari BPJPH.

Kontributor: Nur Abdal Patta