Makassar, lppomsulsel.or.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan kembali menggelar sidang fatwa halal, yang kali ini diikuti oleh 24 pelaku usaha yang diajukan oleh LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika) Sulsel.
Sidang ini digelar di kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya Makassar, Jum’at, 1 Agustus 2025.
Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Prof Dr KH Ruslan Wahab, memimpin langsung jalannya sidang, didampingi oleh Sekretaris Komisi Fatwa, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid, serta anggota Komisi, Dr KH Nasrullah bin Sapa. Turut hadir menyaksikan jalannya sidang Ketua Umum MUI Sulsel, Gurutta Prof Najmuddin AS, dan Sekretaris Umum Prof Dr KH Muammar Bakry.
Dari pihak LPPOM Sulsel, pemaparan dilakukan langsung oleh Direktur Raudhatul Jannah Syarief. Ia bersama jajaran membacakan satu per satu hasil audit halal dari 24 pelaku usaha yang telah melewati tahapan pemeriksaan ketat. Turut mendampingi juga tim teknis LPPOM yang juga membantu menyampaikan laporan hasil peninjauan mereka.
“Semua proses audit dilakukan secara detail, dan beberapa pelaku usaha memang baru bisa diajukan sekarang karena masih melengkapi dokumen. Kami tidak ingin ada celah dalam proses ini, semua harus lengkap dan teliti,” ujar Raudhatul Jannah.
Selama proses sidang, LPPOM juga membawa beberapa sampel produk makanan untuk diperlihatkan kepada Komisi Fatwa MUI Sulsel.
Menanggapi hasil pemaparan, Prof KH Ruslan Wahab menyampaikan bahwa seluruh pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dan tidak ada lagi kendala, dinyatakan lolos sidang fatwa halal. “Kami percaya penuh pada hasil kerja para auditor LPPOM. Kalau semua sudah sesuai prosedur, berarti layak mendapat sertifikasi halal,” ungkapnya.
Sidang berlangsung lancar dan menjadi langkah nyata MUI dalam memastikan produk halal yang beredar di masyarakat.