Jaminan Hak Konsumen Muslim: Kemasan Wajib Bersertifikat Halal!
Bayangkan…
Kamu beli produk dengan label halal. Tapi ternyata, kemasannya dibuat dari bahan yang tidak halal. š¢
.
Tanpa disadari, kontaminasi bisa terjadi lewat kemasan!
Inilah sebabnya kenapa sekarang kemasan makanan harus disertifikasi halal ā demi menjaga kehalalan produk dari awal sampai akhir.
.
Regulasi terbaru bilang: mulai 17 Oktober 2026, semua kemasan wajib halal!
Masih ada waktu untuk berbenah. Mari bersama, kita jaga hak konsumen muslim! š
.
Simak selengkapnya di: https://halalmui.org/jamin-hak-konsumen-muslim-kemasan-wajib-disertifikasi-halal/
.
#sertifikasihalalĀ #lphĀ #lppomĀ #uujphĀ #halalindonesia
.
.
Untuk info halal lainnya, ikuti akun resmi LPPOM MUI di LinkedIn, Facebook, YouTube, danĀ @lppom_muiĀ di Twitter, Threads dan di Instagram