Makassar, lppomsulsel.or.id – Dalam rangka rapat komisi fatwa, Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan menggelar sidang fatwa untuk ketetapan halal bagi 13 pelaku usaha di hotel Aryaduta, Makassar, Senin 24 Maret 2025.
Ke 13 pelaku usaha yang di sidangkan oleh LPPOM Sulsel telah dinyatakan lolos fatwa dan layak untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Dalam sidang itu, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Prof Dr KH Ruslan Wahab selaku pimpinan sidang menyatakan bahwa pada 13 pelaku usaha tidak ditemukan bahan-bahan yang terindikasi tidak halal. Oleh karenanya kata KH Ruslan Wahab, para pelaku usaha ini berhak mengantongi sertifikat halal.
Dalam sidang kali ini, jumlah pelaku usaha yang disidangkan masih di dominasi oleh usaha yang bergerak di bidang kuliner dengan penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan sejumlah 10 pelaku usaha.

Sedangkan 3 pelaku usaha lainnya terdiri produk bakeri 1 pelaku usaha dan dua lainnya adalah produk perikanan yang kedua pelaku usaha tersebut beralamat di Kota Makassar.
Adapun pelaku usaha lainnya berada di luar wilayah Makassar yakni Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Bulukumba serta Kabupaten Gowa dengan sebaran beberapa cabang kuliner.
Salah satu pelaku usaha yang masuk agenda sidang kali ini adalah hotel Aryaduta yang menjadi lokasi sidang. Di hotel ini pula Direktur LPPOM Sulsel mengadakan buka puasa bersama dengan pengurus komisi fatwa dan para staf LPPOM Sulsel.
Kontributor: Nur Abdal Patta