Screenshot 2025 04 10 125258

Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pemeriksa Halal, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPH LPPOM) Sulawesi Selatan dalam menjalankan tugasnya telah membantu pelaku usaha garam beryodium UD. Tiga Serangkai memperoleh sertifikat halal secara resmi.

Sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, setelah menjalani sejumlah proses pemeriksaan oleh LPPOM Sulsel dan juga sidang fatwa oleh MUI Sulsel.

UD. Tiga Serangkai dengan nomor sertifikat ID73110021078501224, dengan kategori jenis produk garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein, yang beralamat di Pallengu, Kelurahan Pallengu, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, telah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pelaku usaha ini setidaknya memiliki 20 daftar produk yang telah resmi bersertifikat halal. Produk produk tersebut terdiri dari garam kasar dan garam halus dengan berbagai ukuran kemasan, mulai dari kemasan 100 gram, 200 gram, 250 gram, 300 gram, 500 gram, hingga pada kemasan 1 kilogram.

Menurut Direktur LPPOM Sulsel Raudhatul Jannah Syarief mengungkapkan apresiasi dan terimakasih terhadap para mitra halal yang telah mempercayakan pemeriksaan halalnya di lembaga yang dinakhodai olehnya

Ia pun mengatakan bahwa perusahaan garam Tiga Serangkai ini sangat kooperatif kepada tim pemeriksa sehingga proses pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan proses produksi dapat berjalan dengan baik.

Dirinya berpesan kepada para pelaku usaha lainnya yang belum mengurus sertifikat halalnya agar segera mendaftarkan usahanya di LPPOM Sulsel, dan bagi yang sedang dalam proses agar sabar menunggu dan bekerjasama dengan baik bersama tim pemeriksa halal.

Kontributor: Nur Abdal Patta