IMG 1996 scaled

Makassar, lppomsulsel.or.id – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama beberapa waktu lalu telah menerbitkan sertifikat halal bagi pelaku usaha IKM Zazil Bakery dengan jenis produk penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan.

Setelah bermitra dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan, kemudian dilakukan pemeriksaan oleh tim auditor dan sidang oleh Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel.

Sertifikat halal tersebut tertuang berdasarkan keputusan penetapan halal produk Majelis Ulama Indonesia dengan nomor sertifikat: ID73110000902631122 yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Desember 2022, yang beralamat di Jl. Poros Makassar Maros Km 23 Batangase, Kabupaten Maros.

IMG 0467

Zazil Bakery yang saat ini memiliki enam cabang outlet yang tersebar di beberapa wilayah seperti Maros, Makassar, dan Gowa dengan 133 daftar produk yang terdiri dari jenis roti, cake, dan minuman.

Dikutip dari laman BIOma, Hj Zazilatun Nadiah, selaku owner IKM Zazil Bakery telah sukses menjadi seorang enterpreneurship yang membuka usahanya sejak tahun 2007 silam. Ia pun sering menjadi tamu kehormatan dan pemateri dalam berbagai kegiatan.

Yang unik dari enterpreneurship ini adalah ia tidak mengikut dengan trend yang ada. Ia bahkan berusaha menemukan ide baru yang berbeda dengan yang dilakukan oleh orang-orang pada umumnya. Hj Zazilatun juga berbeda bahwa untuk menjadi seorang enterpreneurship harus mempunyai kiat-kiat tertentu, seperti pandai melihat lingkungan dan rekan yang akan diajak untuk bekerja sama.

Dengan diterbitkannya sertifikat halal Zazil Bakery, kini usaha ini telah bermitra dengan LPPOM Sulsel. Ucapan terima kasih telah disampaikan oleh Direktur LPPOM Raudhatul Jannah Syarief, karena Zazil Bakery senantiasa berpartisipasi dalam setiap program-program LPPOM Sulawesi Selatan terkait customer.

Kontributor: Nur Abdal Patta