Makassar, lppomsulsel.or.id – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Sulawesi Selatan di akhir tahun membuat program yang melibatkan para pelaku usaha. Kali ini PT Cahaya Makmur Industri ikut berpartisipasi dan memperoleh kejutan paket kalender yang diserahkan langsung oleh Direktur lembaga.
Raudhatul Jannah Syarief selaku pimpinan LPPOM Sulsel menyerahkannya secara simbolis yang dirangkai dengan peresmian kantor baru LPPOM Sulsel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Makassar, pada 29 November 2024 silam.
Direktur yang sangat inovatif ini menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pelaku usaha yang telah ikut berpartisipasi dalam setiap program-program terkait customer, tak terkecuali PT Cahaya Makmur Industri yang diwakili oleh salah satu staf.
Alumni kampus IPB Bogor ini juga menyampaikan saat memberikan sambutan bahwa meskipun saat ini pemerintah sedang menangguhkan wajib halal untuk beberapa kategori produk ke tahun 2026 (penahapan) namun hal itu tidak mengurangi semangat untuk mengajak para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat kehalalan produknya.
Ia pun berpesan agar tidak memakai jurus kepepet, artinya saat sedang di sidak oleh pihak pemerintah baru kelabakan ingin mengurus sertifikat halalnya demi menghindari teguran dari BPJPH katanya.
Sebagaimana diketahui, bahwa pelaku usaha ini telah menjadi mitra halal LPPOM Sulsel sejak pengurusan dokumen sertifikasi, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH hingga saat ini.
Bukti kehalalan produknya dapat dilihat pada sertifikat yang terbit pertanggal 31 Januari 2022 silam dengan nomor sertifikat: ID73310000190730721, yang berdasarkan keputusan penetapan halal produk oleh Majelis Ulama Indonesia, dengan kategori jenis produk minuman dan bahan minuman.
Cahaya Makmur Industri sendiri memiliki 11 jenis produk yang terdiri dari air minum dengan berbagai macam ukuran kemasan, dan minuman jus dengan varian rasa buah-buahan. Perusahaan ini memiliki pabrik pengolahan sendiri yang beralamat di Jalan Salodong, Biringkanaya, Kota Makassar.
Kontributor: Nur Abdal Patta